Rabu, 28 Juli 2010

tindakan pemerintah menaikan TDL ditinjau dari teori-teori HAN

Bab I Teori-teori Hukum Administrasi Negara

Yang paling banyak menimbulkan permasalahan dan kadang-kadang juga keresahan dikalangan masyarakat adalah tindak-tanduk dan kegiatan-kegiatan administrasi negara,lebih-lebih oleh karena campur tangan ke negara dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari semakin lama semakin meluas,tanpa doktrin atpau pegangan yang jelas bagi para pejabat administrasi negara tentang apa yang dimaksut dengan kepentingan umum masyarakat,kepentingan negara , kepentingan privat daripada para warga masyarakat , maka akan mudah sekali terjadi konflik atau kesimpangsiuran disertai pandangan yang negatif pada pihak masyarakat.dan bilamana terjadi,maka akan rusaklah Citra mengenai negara hukum sebagaimana yang dimaksut dan dikehendaki oleh UUD 1945

Mengenai apa yang dimaksut dengan kepentingan umum terdapat empat teori dasar,dengan teori-teori lain yang merupakan kombinasi,yakni

a. Teori keamanan : menurut teori ini kepentingan masyarakat yang terpenting adalah kehidupan yang aman dan sejahtera

b. Teori kesejahteraan yang mengajarkan bahwa kepentingan masyarakat yang terutama adalah kesejahteraan,bahwa kebutuhan-kebutuhan utama masyarakat hrs dpt dipenuhi dengan semurah-murahnya dan secepat-cepatnya

c. Teori efisiensi kehidupan.kepentingan utama daripada masyrakat,menurut teori ini adalah bahwa masyarakat harus dapat hidup secara efisien-efisennya agar kemakmuran dan produktifitas meningkat

d. Teori kemakmuran bersama yang menyatakan bahwa kepentingan masyarakat utama adala kebahagiaan dan kemakmuran bersama dimana ketegangan-ketegangan sosial dapat dikendalikan dengan baik dan perbedaan antara sikaya dan si miskin tidak melebar secara membahayakan[1]

Bahwa syarat-syarat penenuaian tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi negara adalah

a. Efektifitas artinya : kegiatannya hrs mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan

b. Legitimitas, artinya : kegiatannya harus administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karna tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan

c. Yuridiktas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi negara tidak boleh melawan atau melanggar hukum dalam arti luas

d. Legalitas ,merupakan syarat yang menyatakan bahwa tidak satupun perbuatan atau keputusan administrasi negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan undang-undang, bila sesuatu dijalankan dengan dalil “keadaan darurat” maka hal tersebut wajib dibuktikan kemudian,bilamana tidak terbukti,maka perbuatan tersebut dapat digugat dipengadilan

e. Moralitas adalah salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat , moral dan etik umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi

f. Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin : kehematan biaya dan produktifitias wajib diusahakan setinggi-tingginya

g. Teknik dan teknologi yang setnggi-tinggi nya prestasi wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahakankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya[2]

Macam –macam jabatan pemerintahan

Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tidak semata-mata dijalankan oleh jabatan pemerintahan yang telah dikenal secara konvensional seperti instansi pemerintah tetapi jg oleh badan swasta,berdasarkan kenyataan ini, indroharto menyebutkan bahwa ukuran untuk dapat disebut badan atau pejabat Tun merupakan fungsi yg dilaksanakan, Bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan strukturalnya dlm salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara.selanjutnya indroharto mengelompokan organ pemerintahan atau TUN itu diantaranya :

Instansi-intansi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai kepala eksekutif

Instansi-intansi dalam lingkungan negara diluar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan

Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksut untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan

Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas pemerintahan

Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan[3]

Secara lebih terperinci SF.Marbun menyebutkan kelompok badan atau pejabatan TUN yang menyelenggarakan urusan,fungsi,atau tugas pemerintahan, yakni :

Mereka yang termaksut dalam lingkungan eksekutif

Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi

Mereka yang menyelenggarakan urusan dekosentralisasi

Pihak ketiga atau swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau biasa dengan pemerintah

Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh ijin dari pemerintah

Pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah

Yayasan-yayasan

Pihak ketiga atau koperasi

Pihak ketiga atau bank-bank

Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama dengan pemerintah

Ketua pengadilan negeri,ketua pengadilan Tinggi,ketua MA dan panitera

Sekteriat pada MPD dan lembaga-lembaga tinggi negara[4]

Tindakan pemerintahan :

Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban.sebagai subyek hukum,pemerintah sebagaimana subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum.tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum sedangkan tindakan hukum adalah,tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu

Macam-macam tindakan hukum pemerintahan

Telah jelas bahwa pemerintan atau Adminitrasri negara adalah subjek hukum yang mewakili 2 institusi yaitu jabatan pemerintahan dan badan hukum.karna mewakili 2 institusi,dikenal 2 macam tindakan hukum,yaitu tindakan hukum publik dan privat.kedudukan hukum pemerintah yang mewakili 2 institusi dengan “twee petten” dan diatur dengan 2 bidang hukum yang berbeda,yaitu hukum publik dan hukum privat,akan melahirkan tindakan hukum dengan akibat-akibat hukum yang berbeda pula,secara teoritis,cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut.jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah.hanya hukum publiklah yang mengatur.jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitasnya sebagai pemerintah,maka hukum privatlah yang mengatur,dengan kata lain,ketika pemerintah bertindak dalam pergaulannya keperdataan dan bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepetingan umum,ia tidak berbeda dengan pihak swasta,yaitu tunduk pada hukum privat

Cara lainnya adalah dengan melakukan pembedaan antara overheid sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan lichaam sebagai badan hukum.dalam kaitannya dengan daerah, diketahui bahwa daerah merupakan badan hukum publik yang disatu sisi sebagai overheid dan disatu sisi sebagai lichaam.sebagai overheiid, daerah melaksanakan kewenangan dan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan dan diatur dalam hukum publik.sebagai licham,daerah merupakan wakil dari badan hukum,yang dapat bertindak dalam bidang keperdataan dan tunduk pada ketentuan perdata

Instrumen pemerintahan

Instrumen pemerintahan yang dimaksutkan dalam hal itu adalah alat-alat atau sarana-saran yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Kualifikasi norma hukum oleh H.D van wilk/willem konijnenbelt,yakni sebagai :

a. Umum-abstrak : peraturan umum contohnya peraturan perundang-undangan lalu linta jalan

b. Umum-konkret : keputusan tentang larangan parik pada jalan tertentu,larangan mendirikan rumah pada wilayah tertentu

c. Invidual abstrak : yang disertai dengan syarat-syarat yang bersifat mengatur dan abstrak serta berlaku secara permanen. Contohnya ijin berdasarkan undang-undang pengelolaan lingkungan

d. Individual konkret

- Ketetapan

Ketetapan merupakan keputusan pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual

Unsur-unsur ketetapan :

Pernyataan kehendak sepihak

Dikeluarkan oleh organ pemerintahan

Didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat publik

Ditujukan untiuk hal khusus atau peristiwa konkret yang individual

Dengan maksut untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi

Bab II pembahasan kasus “pemerintah menaikan tarif dasar listrik”

Bab berikut adalah bab yang akan lebih merinci tentang pembahasan kasus yaitu rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik,tentu saja tidak lepas dari teori-teori yang telah diungkapkan sebelumnya,tetapi sebelum penulis meneliti,ada baiknya,penulis menceritakan dulu tentang sejarah PLN

Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.

Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang,setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.

Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.[5]

Penjelasan diatas akan sangat berhubungan dengan teori Hukum Administrasi negara,PLN bisa dikatakan sebagai jabatan pemerintahan yang dikategorikan oleh SF.Marbun yaitu sebagai Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama dengan pemerintah.penulis merasa perlu untuk menjelaskan hal tersebut karna akan berhubungan dengan macam-macam tindakan pemerintahan

PLN dengan jajarannya sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab sebagai pemasok tenaga listrik tentu tak boleh tinggal diam. PLN seyogianya secara berkelanjutan melakukan pembenahan internal dengan sebaik-baiknya, melakukan efisiensi di berbagai pos pengeluaran, sehingga secara eksternal dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sangat penting, di samping sebagai bagian dari kompensasi terhadap adanya kenaikan listrik, juga lantaran memang sudah seharusnya pelayanan prima itu diberikan kepada para pelanggan

“Hasil rapat antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Komisi VII DPR, Selasa 15 Juni 2010, akhirnya menyepakati kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2010. Argumen pemerintah, tanpa kenaikan, subsidi listrik di APBN akan membengkak hingga Rp 5 triliun per bulan, sejalan lonjakan harga minyak mentah dunia.

Sebagai konsekuensinya, sejumlah pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis, dan industri mulai bulan depan bakal dibebani kenaikan tarif 6-18 persen. Kenaikan tarif ini akan membuat pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA harus mengeluarkan ongkos tambahan rata-rata Rp 24 ribu per bulan. Sedangkan untuk pelanggan 2.200 VA, tambahannya sekitar Rp 43 ribu per bulan.

Dari sisi anggaran, keputusan pemerintah bisa dimaklumi. Adanya kenaikan harga minyak dunia membuat ongkos produksi listrik jadi lebih mahal. Agar subsidi listrik tak semakin bengkak, kenaikan tarif tak bisa ditawar. Terlambat dilaksanakan, kekurangan anggaran bisa mencapai Rp 5 triliun sebulan. Akibatnya, anggaran subsidi listrik, yang dalam APBN Perubahan hanya dipatok Rp 55 triliun, bakal tekor.

Gugatan yang selalu muncul dalam setiap kenaikan tarif adalah apa kompensasi yang didapat pelanggan dari adanya kenaikan ini. Idealnya kenaikan tarif dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Ini yang tidak dirasakan masyarakat. Tingginya angka pemadaman, krisis listrik yang kian parah di banyak wilayah, tingginya keluhan terkait pemasangan sambungan baru dan penambahan daya, serta buruknya manajemen pasokan adalah salah satu indikator. Masih rendahnya kualitas pelayanan juga tercermin dari rendahnya rasio elektrifikasi yang baru mencakup 65 persen dari seluruh penduduk.Naiknya TDL diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi yang tidak sedikit bagi kalangan usaha dan industri. Harus ada insentif bagi kalangan industri untuk mengimbangi kenaikan TDL dan mengurangi besaran kenaikan harga dari industri akibat kenaikan TDL tersebut. Insentif dapat berupa tax holiday, PPH diturunin, income tax dibawah 20 persen, deviden 0 persen, dan alternatif-alternatif lainnya. Pemerintah harus memastikan kebijakan insentif bagi pengusaha dan pemberantasan ekonomi biaya tinggi benar-benar efektif di lapangan. Implementasi kebijakan diterapkan dalam kerangka waktu yang definitif: bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan. Hal ini akan mengkompensasi dampak negatif kenaikan TDL terhadap pertumbuhan sektor riil dan perluasan kesempatan kerja. Kenaikan tarif saja tak akan menolong jika tak dibarengi perbaikan dalam kinerja dan efisiensi PLN. Saat ini audit energi dan efisiensi baru sebatas gagasan. PLN cenderung bersembunyi di balik kondisi keuangan yang merugi atas ketidakmampuan meningkatkan pelayanan dan mengimbangi permintaan.Pemerintah tetap harus melakukan audit secara menyeluruh, baik pembangkit, gardu induk dan jaringan transmisi milik PLN. Setelah audit, pemerintah harus juga secara transparan memublikasikan penyebab semua 'gangguan' sehingga menimbulkan pemadaman bergilir di banyak wilayah dan rendahnya kualitas pelayanan secara keseluruhan. Alangkah baiknya jika PLN juga lebih terbuka soal kondisi kemampuan semua komponen jaringan transmisi yang sudah full loaded sehingga berdampak pada pemadaman yang kerap terjadi. Karena di sisi lain, PLN kesulitan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pemeliharaan tanpa harus padamkan listrik untuk pelanggan. Pasalnya, PLN tidak punya cadangan di tengah beban yang tinggi”(Berikut adalah cuplikan berita yang dikutip oleh penulis)

Dalam melihat dan meneliti kasus tersebut penulis timbulah pertanyaan-pertanyaan,apakah rencana pemerintah bersama Dpr tersebut sudah mewakili kepentingan umum? Dan apakah rencana pemerintah untuk menaikan TDL sesuai dengan kepentingan umum?tindakan pemerintah yang menurut saya sepihak dan semena-mena tersebut tidak lah bisa dikatakan untuk dan mewakili kepentingan umum,,bagaimana bisa dikatakan demikian,melihat kepentingan umum adalah kepentingan rakyat dalam berbagai golongan, “Mesti diingat, PLN adalah perusahaan yang mesti nya berfungsi utk kesejahteraan masyarakat,jadi rakyatlah yang harus menjadi acuan kebijakan,bukan malah menyengsarakan rakyat,tidaklah tepat tindakan pemerintah untuk menaikan TDl karna tidak sesuai dengan kepentingan umum

Tentu tindakan pemerintah tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang menimbulkan hukum ,tetapi permasalahannya,,apakah tindakan tersebut tindakan pemerintahan dalam bidang publik atau keperdataan?dan apabila bersifat publik,apakah bersegi satu atau bersegi banyak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut,penulis akan menjelaskan beberapa hal.pertama harus dilihat dalam kedudukan pemerintah menaikan TDL,apakah pemerintah bertindak sebagai kualitasnya?tentu saja,tidak diragukan,dalam hal ini pemerintah melakukan tugas dan wewenangnya sebagai pemerintah,pengelola Negara,kedua,tindakan pemerintah bisa dikatakan tindakan yang bersegi satu,pada prinsipnya semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas publik merupakan tindakan sepihak atau bersegi satu,tindakan hukum tata usaha negara yaitu pemerintah dalam menaikan TDL adalah tindakan sepihak,tanpa persetujuan masyarakat,tidak dan bukan hasil persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum tersebut.dalam kapasitasnya sebagai badan publik, tidak berada dalam kedudukan yang sederajat.pemerintah memiliki kedudukan khusus.sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelanggarakan kepentingan umum

Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri engergi dan sumber daya mineral (ESDM) no 7 tahun 2010 ttg kenaikan TDL,keputusan menaikkan TDL tak bisa dijalankan karena dasar hukumnya tak jelas. "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2010 tentang kenaikan TDL tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Seharusnya, TDL menggunakan keppres.yang menurut penulis dapat diuji materilkan ke MA,karna bersifat umum-abstrak

Perlindungan hukum akibat dikeluarkan keputusan yang termaksut dalam kategori abstrak-umum ditempuh melalui MA dengan cara hak uji materil sesuai dengan pasal 5 ayat 2 tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan ,yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang peraturan peundang-undangan dibawah undang-undang.ketentuan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji secara materil peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terdapat pula dalam pasal 26 UU no 14 tahun 1970 yang telah diubah dengan UU no.35 tahun 1999 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman

Dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 ditegaskan, keputusan mengenai kenaikan TDL dilakukan presiden melalui keputusan presiden (keppres). Olehkarena itu, peraturan menteri tentang kenaikan TDL tidak memiliki dasar hukum yang jelas.ironis memang,peraturan yang menyangkut kepentingan banyak orang hanya diputuskan dengan peraturan menteri,jelas bahwa peraturan tersebut harus meminta persetujuan dengan DPR.dalam hal ini seharusnya presiden lah yg mengeluarkan peraturan tersebut sebagai kepala pemerintahan eksekutif.

Dalam kasus tersebut,ada 2 pendapat,pro dan kontra.kalangan umum,pengusaha,rakyat dll tentu saja menolak,karna dinilai memberatkan,pengusahapun memperingatkan akan terjadi banyak PHK dan lucunya,ada pihak-pihak tertentu yang bertujuan menjadikan kebijakan pemerintah tersebut sebagai permainan politik ,tetapi kalangan ekonom menilai kebijakan pemerintah sudah tepat karna menunda kenaikan TDL bukanlah solusi. Selain harga kebutuhan pokok yang telanjur naik dan tidak turun lagi, penundaan kenaikan TDL kali ini akan menimbulkan kenaikan harga lagi ketika nanti pemerintah memutuskan untuk menaikkan TDL lagpem-batalan kenaikan TDL juga berarti perombakan pada skenario APBN, terkait dengan besaran subsidi dan pendapatan. Lagi pula, menurut dia, pada dasarnya sejak awal pengusaha menerima kenaikan TDL asal dilakukan secara bertahap dan besarannya rasional. Kepala Riset Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pemerintah yang lebih memilih untuk menaikkan tarif dasar listrik, bukan harga bahan bakar minyak merupakan keputusan yang tepat.

“Dengan hitungan kasar, kenaikan 15 persen tarif dasar listrik berpeluang menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen, sedangkan kenaikan 10 persen harga BBM, akan menyebabkan infasi naik 0,7 persen,” katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa (9/3) siang.

Soal harga minyak dunia yang cenderung mengalami peningkatan hingga berpeluang mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal terebut tidak perlu dikhawatirkan. “Harga minyak saat ini belum akan mengganggu APBN,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, meskipun dalam anggaran negara, pemerintah mematok harga minyak US$ 77, sementara harga minyak jenis light sweet hari ini diperdagangkan di kisaran harga US $ 81,41 per barrel, hal itu tidak perlu ditakutkan.

“Itu kan harga minyak (acuan) West Texas Intermediate (WTI), sementara harga minyak kita sekitar US$ 5 di bawah itu,” ujarnya. Artinya, menurut Purbaya, saat ini pemerintah masih membeli minyak dengan harga US$ 76, atau US$ 1 di bawah harga yang dipatok APBN.

Akan sangat menarik menunggu perkembangan selanjutnya,apakah rencana pemerintah tersebut memang murni untuk kepentingan umum yang didasarkan pada keinginan mensejahterakan rakyat atau ada kepentingan-kepentingan lain yang ditudukan oleh berbagai pihak

DAFTAR PUSTAKA

Prajudi Atmosudirjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : ghalia indonesia.1981

Ridwan HR.Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT.Raja Grafindo Indonesia. 2006



[1] Prajudi atmosudirjo , hukum administrasi negara ( jakarta : Ghalia Indonesia. 1981), Hal 30

[2] Ibid,. Hlm. 83

[3] Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara (jakarta : PT.Raja grafindo persaja :2006)hal 83

[4] Ibid,.hal 84

[5] http://www.pln.co.id/pro00/tentang-pln/sejarah.html