Sabtu, 26 Februari 2011

The Taoist Path through Stress and Spirituality

It’s likely that Charles Dickens was not well versed in the Taoist
philosophy when he began his classic novel A Tale of Two Cities
with the now infamous paraphrased line “It was the best of times,
it was the worst of times.” The truth is, you don’t have to study
Taoism to appreciate the concept of balance. Balance is an inherent
aspect of life. It’s ubiquitous throughout all cultures and has
been expressed in the wisdom of every language since the dawn of
humanity. Words such as inner peace, equilibrium, stability, homeostasis,
coherence, and steadiness all speak to the philosophy of
Taoism. Lao Tzu just happened to be the first to describe this
philosophy—quite eloquently, I might add—more than two thousand
years ago in his book Tao Te Ching. Dickens’s phrase, however,
strikes a harmonic chord in the heart of almost everyone, because
deep down inside, we know that both good and bad moments can
coexist, for better or worse, on any given day and sometimes in the
same situation.
With the rapid changes taking place in our society today, you
might find it hard to acknowledge, let alone appreciate, the positive
aspects of life, particularly if you watch the nightly news. Current
research suggests that over one-third of the American public
takes antidepressants. Sixty-three percent of the American population
is overweight. The average American carries approximately

B R I A N L U K E S E AWARD, P h . D.

filosophi indonesia

What is Meant by ‘Indonesian Philosophy’?

Ferry Hidayat

Department of Indonesian Philosophy Studies
Hikmah Perenial Institute (hPi)


Philosophy has been executed by Indonesian people anonymously or without being named; therefore, its naming comes later than that having done for so long by other world philosophical traditions such as ‘Chinese Philosophy’, ‘African Philosophy’, ‘Filipino Philosophy’, and so forth. Although its identification is modern enough, philosophical activities and creativities in Indonesia have already been abundant; there will not be enough time to research all kinds and sorts of philosophical thought having emerged for centuries in the periods of ‘pre-Indonesia’ and of ‘post-Indonesia’ in one simple writing.
Polemics about existence-nonexistence of thinking tradition in general and philosophy tradition in particular have taken place many times. Those polemics are not necessarily significant because wherever human being exists there will absolutely be thinking activity. Thinking or reasoning is human nature. Moreover, arguments exposed by ‘men of denial’ are not strong to hold and not valid. Sutan Takdir Alisjahbana (, for example, Perdebatan mengenai ada-tidaknya tradisi berpikir pada umumnya dan tradisi filsafat pada khususnya di Indonesia, telah terjadi berkali-kali. Itu semestinya tidak perlu, karena di manapun ada manusia di situ pasti ada pemikiran. Pemikiran atau penalaran merupakan tabiat manusia. Lagi pula, argumen-argumen yang diajukan oleh ‘ahli-ahli penafian’ tidak kuat dan tidak valid. Sutan Takdir Alisjahbana (……….- ……….), misalnya, menyatakan bahwa tradisi filsafat di Indonesia tidak ada tapi di saat bersamaan ia membuktikan diri bahwa beliau adalah seorang filosof, berprilaku sebagai seorang filosof, hidup dengan sikap filosofis dan mengarang banyak buku filosofis. Begitu pula dengan dua pengamat asing, …………. dan …………….. Keduanya mengatakan bahwa tradisi filsafat di Indonesia tidak ada, tapi keduanya lupa (atau abai) bahwa tokoh-tokoh terkemuka dalam filsafat di Indonesia seperti Nicolas Drijarkara, Toety Heraty, Fuad Hassan, Zoetmulder, Franz Magnis-Suseno, Mohammad Nasroen, F. Budi Hardiman, Gadis Arivia, Donny Gahrial, Nurcholish Madrid, dan lain-lain hidup dan mengajar dalam kelas-kelas filsafat, mengarang artikel-artikel filosofis di tingkat nasional dan internasional dan mengabdikan diri mereka dalam kehidupan soliter dan jauh dari keglamoran demi kemajuan filsafat. Buku-buku bertema filsafat, baik terjemahan maupun manuskrip, terbit sebanyak …………. dalam sebulan; kelas-kelas filsafat yang diselenggarakan oleh beberapa universitas ternama dipenuhi oleh sebanyak …………. setiap semester; dan kelompok-kelompok diskusi filsafat yang bertebaran di sekitar area kampus tak terhitung jumlahnya. Semua itu merupakan indikasi kegairahan yang selalu meningkat akan filsafat. Semua orang yang menyaksikan segala ini takkan mungkin menafikan keberadaan tradisi filsafat di Indonesia.



Filsafat dilakukan oleh orang Indonesia dengan tanpa penamaan, sehingga penamaannya lebih belakangan daripada penamaan oleh tradisi kefilsafatan sejagat yang lain yang telah dilakukan sejak lama seperti ‘Filsafat Cina’, ‘Filsafat Afrika’, ‘Filsafat Filipina’, dan lain-lain. Meskipun penamaannya cukup terlambat, kegiatan-kegiatan filosofis dan kreatifitas-kreatifitas filosofis di Indonesia sungguh melimpah; tak akan ada cukup waktu menelaah semua jenis dan corak pemikiran filosofis yang lahir di era ‘pra-Indonesia’ dan ‘paska-Indonesia’ selama berabad-abad dalam satu tulisan ringkas.
… sangatlah penting untuk memulai dari ide bahwasanya spiritualitas—dengan agama sebagai kerangkanya—akan membentuk satu kebaikan absolut. Adalah yang bersifat spiritual—dan bukan yang temporal—yang secara kultural, sosial, dan politik menjadi landasan kriteria bagi semua nilai yang lain.

Sebelum Indonesia berdiri, negeri ini dipenuhi kerajaan-kerajaan dan kerajaan-kerajaan itu menyambut baik tradisi-tradisi filsafat dunia yang datang baik karena ajakan raja-raja setempat atau karena kehendak pribadi para filosof-petualang. Raja-raja adalah murid-murid pertama para filosof dunia. Filsafat-filsafat dari Cina, India, Persia, Arab, Jepang dan Barat masuk, merembesi, mewarnai, dan memenuhi ruang-ruang filosofis local. Ken Angrok, Sanjaya, …………, ……………., ………………, …………., dan lain-lain bukan hanya raja-raja tapi juga filosof-filosof yang mendukung penuh pengembangan filsafat di wilayah kerajaan-kerajaan mereka sekaligus patron-patron yang menyediakan toleransi besar bagi penyebaran jenis-jenis filsafat yang tidak dianut mereka. Setelah menjadi murid-murid yang baik, patuh dan cerdas, filosof-filosof local mulai mengritik ide-ide guru-gurunya, membangun pemikiran-pemikiran mandiri, dan mengarang buku-buku filosofis, sebagaimana dilakukan misalnya oleh Dharmakirti, ……………., ………….., ……………, dan lain-lain. Pengaruh-pengaruh filsafat dunia yang datang merupakan bahan-bahan yang menginspirasikan dan mendorong ke tahap kreatifitas filosofis selanjutnya.
Berbeda dari filsafat dalam pengertian buku-teks Filsafat Barat-Modern, filsafat di Indonesia berkarakter khas, sehingga generalisasi apapun terhadap karakter filsafat Indonesia yang didasarkan pada pengertian Barat-Modern tidak akan mengenai sasaran.

Sabtu, 12 Februari 2011

perbedaan materi uu money laundering yg baru dan yg lama

Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar
internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Materi muatan yang terdapat dalam
Undang-Undang ini, antara lain:
1. redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana Pencucian
Uang;
2. penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana Pencucian Uang;
3. pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi
administratif;
4. pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
5. perluasan Pihak Pelapor;
6. penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau
jasa lainnya;
7. penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
8. pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda
Transaksi;
9. perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau
ke luar daerah pabean;
10. pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk
menyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
11. perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau
pemeriksaan PPATK;
12. penataan kembali kelembagaan PPATK;
13. penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk
menghentikan sementara Transaksi;
14. penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana Pencucian
Uang; dan
15. pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari
tindak pidana


Uu no 15 tahun 2002 jo. uu no 25 tahun 2003 & uu no 8 tahun 2010
definisi diperluas:
1.definisi pencucian uang diperluas di uu yang baru
menjadi "Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini-pasal 1 ayat 1 uu no 8 tahun 2010-"
2.Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa( "nasabah" di Uu yg lama ).....-pasal 5 huruf b
3.pasal 3 ditambahkan kata " mengubah bentuk,menukarkan dgn mata uang atw surat berharga..
tetapi anehnya pasal 3 yg mengatur ttg pencucian uang aktif, hukuman pidana penjara minimal tidak diberikan,dan denda paling banyak menjadi 10 milyar (tadinya 15 milyar) begitu jg dengan pasal 5 yg mengatur ttg pencucian uang pasif
4.pasal 6
dimasukan konsep baru:
1. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana-pasal 5 huruf d uu no 8 tahun 2010
2.Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan
Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
3.Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh
proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan
secara independen, objektif, dan profesional yang
disampaikan kepada penyidik.
4.Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut
Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan
kepada PPATK.
5.Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu
kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus
mendapat otorisasi dari atasannya.
6.Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau
lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana
Pencucian Uang.
7.pasal 6 (2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak
pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil
Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
bagi Korporasi(tadinya di uu yg lama tidak diatur)
8.pihak pelapor diperluas pada pasal 17 ayat 1 huruf b,"penyedia barang dan/atau jasa lain:
1. perusahaan properti/agen properti;
2. pedagang kendaraan bermotor;
3. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
4. pedagang barang seni dan antik; atau
5. balai lelang"
9.pasal 22 ayat 1
10.pasal 26
11.pasal 29
12.pasal 30
13.pasal 69
14.pasal 78
15.pasal 95"Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang"
16.pasal 98 "Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
17. Pasal 99
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku